ANTARA SANAD DAN SINTESIS
Menelaah Ulang Pembentukan Intelektual Gus Dur:
Sanad, Polimati, dan Ambiguitas Warisan
Tebuireng
Kajian
Kritis-Akademis
Pendalaman atas Artikel:
"Gus Dur, Tebuireng, dan Fikih
Kemanusiaan"
Abstrak
Artikel
ini merupakan pendalaman kritis atas kajian yang membaca KH. Abdurrahman Wahid
(Gus Dur) melalui lensa sanad Tebuireng dan konsep "fikih
kemanusiaan" sebagaimana dipromosikan dalam pembacaan KH. Ahmad Bahauddin
Nursalim (Gus Baha). Dengan menggunakan metode hermeneutika kritis dan analisis
sejarah intelektual, tulisan ini berargumen bahwa narasi sanad-tunggal yang
ditawarkan kajian tersebut, meski mengandung nilai apologetis yang berguna,
secara epistemologis terlalu reduktif untuk menangkap kompleksitas pembentukan
intelektual Gus Dur. Pembentukan tersebut lebih tepat dipahami sebagai proses
polimatis yang melibatkan tradisi pesantren, pengalaman pendidikan Timur Tengah
yang kritis, serapan literatur dunia, dan pergumulan langsung dengan konteks sosio-politik
Indonesia. Tulisan ini juga mengajukan pembacaan ulang atas konsep "fikih
kemanusiaan" dan episode pemakzulan 2001 dari perspektif sejarah yang
lebih berlapis.
Kata
kunci: Gus Dur, sanad intelektual, fikih kemanusiaan, maqashid syariah, sejarah
intelektual Islam Indonesia, Tebuireng, NU.
I. Pendahuluan: Persoalan Metodologi Pembacaan
Setiap upaya memahami seorang pemikir besar selalu menghadapi godaan
yang sama: menyederhanakan kompleksitasnya menjadi narasi yang koheren dan
mudah dicerna. Dalam kasus Gus Dur, godaan ini begitu kuat justru karena beliau
adalah figur yang memang gemar menggunakan paradoks, humor, dan pernyataan yang
tampak kontradiktif sebagai metode pemikirannya sendiri.
Kajian yang menjadikan "pembacaan Gus Baha" sebagai titik
tolak menawarkan koreksi yang berguna terhadap pembacaan yang terlalu politis
atau terlalu liberal atas Gus Dur. Namun koreksi itu sendiri perlu
dikoreksi—bukan untuk mengembalikannya ke narasi politis yang ditolaknya,
melainkan untuk mendorong pembacaan yang lebih jujur terhadap ambiguitas dan
kompleksitas Gus Dur yang sesungguhnya.
Ada tiga persoalan metodologis mendasar yang perlu ditetapkan sejak
awal. Pertama, masalah otoritas: siapakah yang berhak menafsirkan Gus Dur, dan
dengan kriteria apa? Kedua, masalah sumber: apakah sanad keilmuan adalah unit
analisis yang memadai untuk memahami pembentukan intelektual seorang pemikir
modern? Ketiga, masalah konsep: apakah kategori "fikih kemanusiaan"
cukup tajam untuk mendeskripsikan apa yang sebenarnya dilakukan Gus Dur secara
intelektual?
Tulisan ini mencoba menjawab ketiga persoalan tersebut melalui empat
bagian: (1) analisis kritis atas konsep sanad sebagai kerangka pembacaan; (2)
rekonstruksi yang lebih berlapis atas pembentukan intelektual Gus Dur; (3)
pembacaan ulang atas konsep "fikih kemanusiaan"; dan (4) analisis
historis atas episode 2001 yang lebih memperhatikan fakta-fakta yang sering
diabaikan.
II. Sanad sebagai Kerangka Analisis: Kekuatan dan Batasnya
2.1 Sanad dalam Tradisi Keilmuan Islam: Fungsi Epistemologis
Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, sanad memiliki fungsi
epistemologis yang sangat spesifik: ia adalah mekanisme verifikasi otentisitas
transmisi ilmu, terutama hadis. Sebuah riwayat diterima atau ditolak bukan
hanya berdasarkan isinya, tetapi berdasarkan integritas rantai periwayatannya.
Ilmu rijal dikembangkan secara sistematis untuk menilai kredibilitas setiap
mata rantai dalam sanad.
Ketika konsep sanad diekstensikan ke dalam kajian sejarah
intelektual—sebagaimana dilakukan dalam artikel yang menjadi titik tolak kajian
ini—terjadi pergeseran fungsi yang perlu disadari. Sanad dalam konteks sejarah
intelektual tidak lagi berfungsi sebagai alat verifikasi autentisitas
transmisi, melainkan sebagai metafora untuk menggambarkan kontinuitas tradisi
intelektual. Pergeseran ini sah-sah saja, tetapi harus disertai kesadaran akan
keterbatasannya.
Keterbatasan pertama adalah bahwa sanad bersifat linier dan vertikal: A
mengajar B, B mengajar C. Model ini bekerja baik untuk transmisi teks atau
doktrin spesifik, tetapi kurang memadai untuk menggambarkan pembentukan
intelektual seorang pemikir yang menyerap pengaruh dari banyak arah sekaligus.
Seorang polimatis seperti Gus Dur tidak terbentuk melalui satu rantai
transmisi, melainkan melalui persilangan banyak tradisi yang sering saling
bertegangan.
Dalam salah satu wawancara dengan Greg Barton, Gus Dur
menyatakan bahwa bacaannya atas Machiavelli justru membantunya memahami
realisme politik dalam tradisi fiqih siyasah. Ini bukan transmisi sanad; ini
adalah sintesis kreatif lintas tradisi yang sama sekali berbeda.
Keterbatasan kedua adalah bahwa sanad mengandaikan adanya
"isi" yang dapat ditransmisikan secara relatif utuh dari satu
generasi ke generasi berikutnya. Namun dalam kasus pemikiran intelektual yang
kompleks, yang ditransmisikan bukan hanya doktrin, melainkan juga disposisi,
kecenderungan pertanyaan, dan cara menghadapi masalah—hal-hal yang justru
sering berubah secara signifikan dalam proses transmisi itu sendiri.
2.2 Hasyim Asy'ari: Tradisionalis yang Juga Reformis
Artikel asal menempatkan KH. Hasyim Asy'ari sebagai representasi
"tradisi" dalam skema Hasyim→Wahid→Gus Dur. Namun pembacaan ini
sendiri perlu dikompleksifikasi.
KH. Hasyim Asy'ari bukanlah sekadar figur tradisionalis dalam
pengertian statis. Keputusan beliau mendirikan Nahdlatul Ulama pada 1926
sebagai respons terhadap gerakan Wahhabisme yang mengancam praktik-praktik
keislaman lokal merupakan tindakan yang sangat inovatif dan bahkan
kontroversial pada zamannya. Lebih dari itu, fatwa jihad pada 1945 yang
kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad menunjukkan kemampuan Hasyim Asy'ari
untuk berijtihad dalam kondisi yang belum pernah ada presedennya dalam fikih
klasik.
Dengan kata lain, yang diwariskan Hasyim Asy'ari bukan hanya
"tradisi" dalam pengertian kemapanan, melainkan juga tradisi
berijtihad dalam menghadapi tantangan baru. Ini adalah nuansa yang penting,
karena dari sini bisa dipahami mengapa "keterbukaan" dalam genealogi
Tebuireng bukan sesuatu yang asing—ia memang sudah ada sejak awal dalam cara
Hasyim Asy'ari sendiri berhadapan dengan zamannya.
2.3 Wahid Hasyim: Jembatan yang Lebih Kompleks dari yang Digambarkan
KH. Wahid Hasyim sering digambarkan sebagai "jembatan menuju
modernitas," dan ini tidak salah. Namun ada dimensi dari figur ini yang
sering diabaikan dalam narasi yang terlalu teleologis—seolah seluruh perjalanan
Wahid Hasyim memang dirancang untuk menghasilkan Gus Dur.
Wahid Hasyim adalah politisi yang sangat aktif dan pragmatis.
Keterlibatannya dalam BPUPKI, perannya dalam perdebatan soal dasar negara,
posisinya sebagai Menteri Agama—semua ini menunjukkan bahwa beliau bukanlah
sekadar "modernisator pesantren," melainkan seorang negarawan yang
berhadapan langsung dengan dilema-dilema politik paling krusial dalam
pembentukan Indonesia merdeka.
Gus Dur sendiri dalam berbagai tulisannya mengakui bahwa kematian
ayahnya dalam kecelakaan pada 1953—ketika Gus Dur baru berusia 12 tahun—justru
membuka ruang baginya untuk membentuk dirinya sendiri secara lebih mandiri,
tanpa tekanan untuk meneruskan jalur tertentu. Ini adalah ironi yang penting:
ketidakhadiran fisik sang ayah justru memungkinkan Gus Dur memiliki kebebasan
intelektual yang lebih besar.
III. Gus Dur sebagai Polimatis: Rekonstruksi yang Lebih Berlapis
3.1 Kekecewaan di Al-Azhar dan Pembentukan Sikap Kritis
Salah satu fakta yang paling sering diabaikan dalam narasi
sanad-Tebuireng adalah bahwa Gus Dur memiliki pengalaman yang cukup
kritis—bahkan negatif—di Al-Azhar. Beliau pergi ke Kairo dengan harapan besar,
namun mendapati Al-Azhar pada era 1960-an dalam kondisi yang ia anggap stagnan
secara intelektual.
Alih-alih tenggelam dalam kekecewaan, Gus Dur merespons dengan cara
yang sangat khas: beliau menjelajahi Kairo secara lebih luas—menonton film-film
Eropa, membaca literatur Prancis, berkenalan dengan komunitas intelektual
internasional, dan menghabiskan banyak waktu di perpustakaan-perpustakaan di
luar kampus Al-Azhar. Pengalaman ini bukan pelarian dari tradisi pesantren,
melainkan momen pembentukan sebuah sikap kritis yang kelak menjadi ciri
khasnya: kemampuan melihat dari luar sebuah sistem yang sedang diamatinya dari
dalam.
Ini adalah dimensi yang sangat penting dan sering terlewat: Gus Dur
bukan hanya mewarisi tradisi; beliau juga belajar untuk mengambil jarak dari
tradisi—termasuk tradisi pesantrennya sendiri—agar dapat melihatnya lebih
jernih. Kemampuan mengambil jarak ini bukan diperoleh dari sanad Tebuireng,
melainkan dari pengalaman diasporik di Kairo.
3.2 Baghdad: Pertemuan dengan Modernisme Arab
Dari Kairo, Gus Dur melanjutkan ke Baghdad untuk studi di Universitas
Baghdad. Konteks Baghdad pada akhir 1960-an sangat berbeda dari Kairo: ini
adalah Baghdad di era nasionalisme Arab yang menggelora, di bawah pengaruh
ideologi Ba'ath yang sekuler-nasionalis.
Di sinilah Gus Dur berhadapan langsung dengan versi modernisme Arab
yang sama sekali berbeda dari yang pernah dikenalnya di lingkungan pesantren.
Modernisme Arab versi Baghdad adalah modernisme yang sering berposisi
berhadapan dengan—bahkan menolak—tradisi keislaman. Pergumulan Gus Dur dengan
konteks ini memberinya pemahaman yang lebih tajam tentang mengapa pembacaan
atas modernitas yang semata-mata meniru Barat tidak memadai bagi konteks
masyarakat Muslim.
Dari Baghdad ini pula Gus Dur membangun jaringan intelektual yang
luas—bertemu dengan pemikir-pemikir Arab dari berbagai orientasi, dari Islamis
hingga sosialis. Jaringan ini kelak sangat mempengaruhi cara beliau memahami
perbedaan pendapat dan pluralisme sebagai kondisi alamiah, bukan ancaman.
3.3 Pengaruh Lintas Tradisi: Membaca Gus Dur sebagai Polimatis
Jika harus dirumuskan secara lebih akurat, pembentukan intelektual Gus
Dur dapat dipahami sebagai persilangan setidaknya enam tradisi besar:
Pertama, tradisi fikih pesantren yang memberikannya landasan
metodologis dalam cara berpikir hukum Islam. Dari tradisi ini beliau mewarisi
penghormatan terhadap prosedur ijtihad dan pemahaman bahwa hukum Islam bukanlah
kumpulan larangan, melainkan sistem nilai yang dinamis.
Kedua, tradisi tasawuf dan etika Islam klasik yang memberinya
sensitivitas terhadap dimensi batin dan moralitas yang tidak dapat direduksi ke
dalam formalisme hukum semata. Pengaruh Al-Ghazali dalam hal ini sangat
signifikan.
Ketiga, filsafat Islam klasik khususnya Ibn Rushd yang sering ia
sebut. Dari tradisi ini beliau mengembangkan apresiasi terhadap rasionalisme
dan kemungkinan dialog antara agama dan filsafat.
Keempat, sastra dan filsafat Barat mulai dari Dostoevsky, Kafka,
hingga pemikir-pemikir eksistensialis. Bacaan ini memberinya kepekaan terhadap
kondisi manusia yang melampaui batas-batas kebudayaan tertentu.
Kelima, tradisi historiografi dan filsafat sejarah khususnya
karya Ibnu Khaldun dan Arnold Toynbee. Dari tradisi ini beliau membangun
perspektif peradaban yang memahami Islam bukan sebagai entitas statis,
melainkan sebagai fenomena sejarah yang tunduk pada dinamika kebangkitan dan
kemunduran.
Keenam, pengalaman langsung dalam politik Indonesia yang
memaksanya menghadapi dilema-dilema konkret yang tidak dapat diselesaikan hanya
dengan teks-teks klasik.
Keenam tradisi ini tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling
menginfluensi dalam cara yang seringkali tidak terduga. Itulah yang membuat
pemikiran Gus Dur tidak dapat ditangkap oleh satu narasi tunggal—termasuk
narasi sanad Tebuireng.
IV. "Fikih Kemanusiaan": Analisis Konseptual
4.1 Asal-Usul Istilah dan Persoalan Atribusi
Istilah "fikih kemanusiaan" sebagaimana digunakan dalam
artikel asal perlu diuji secara konseptual. Pertama, perlu ditanyakan: dari
mana istilah ini berasal? Apakah ini istilah yang digunakan Gus Dur sendiri,
istilah dari Gus Baha, atau rumusan artikulatif dari penulis artikel?
Penelusuran atas tulisan-tulisan Gus Dur yang terdokumentasi
menunjukkan bahwa beliau lebih sering menggunakan istilah-istilah seperti
"pribumisasi Islam," "Islam kosmopolitan," "humanisme
Islam," dan "Islam Indonesia" untuk mendeskripsikan proyeknya.
Istilah "fikih kemanusiaan" tidak ditemukan secara eksplisit dalam
karya-karya utamanya.
Ini bukan berarti istilah tersebut tidak tepat—ia mungkin berhasil
menangkap esensi tertentu dari pemikiran Gus Dur. Namun ketidakjelasan
atribusinya perlu dicatat: jika ini adalah interpretasi atas Gus Dur (oleh Gus
Baha atau oleh penulis artikel), maka ia harus diperlakukan sebagai
interpretasi, bukan sebagai pernyataan Gus Dur sendiri.
4.2 Maqashid Syariah: Kerangka yang Tidak Eksklusif
Penggunaan maqashid asy-syari'ah sebagai kerangka analitis—yang menjadi
inti dari konsep "fikih kemanusiaan"—perlu dikontekstualisasikan
dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer yang lebih luas.
Kerangka maqashid bukanlah inovasi Gus Dur. Ia adalah warisan dari
tradisi ushul fikih yang telah dikembangkan oleh Al-Juwayni, Al-Ghazali, dan
kemudian Al-Syatibi secara sistematis pada abad ke-14. Yang berbeda adalah cara
maqashid digunakan dalam konteks modern.
Dalam konteks pemikiran Islam kontemporer, penggunaan maqashid sebagai
kerangka reformasi hukum Islam juga dilakukan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid
Ridha di Mesir, oleh Allal al-Fasi di Maroko, oleh Ibn 'Asyur di Tunisia, dan
kemudian dikembangkan secara metodologis oleh Jasser Auda dalam kerangka teori
sistem. Gus Dur berada dalam arus besar ini, bukan sebagai penciptanya.
Yang khas dari Gus Dur adalah cara beliau menggunakan maqashid tidak
hanya sebagai alat reformasi hukum, tetapi sebagai justifikasi untuk pluralisme
kebudayaan dan perlindungan minoritas. Ini adalah ekstensi yang signifikan—dan
inilah yang layak disebut sebagai kontribusi orisinalnya dalam wacana maqashid.
4.3 Ketegangan Internal: Ketika "Fikih" Berbenturan dengan
"Politik"
Ada ketegangan yang perlu diakui secara jujur: tidak semua keputusan
Gus Dur dapat dengan mudah dimasukkan ke dalam kategori "fikih
kemanusiaan." Beberapa keputusannya jelas-jelas merupakan kalkulasi
politik yang bersifat taktis—dan ini bukan kelemahan, melainkan realita
kepemimpinan.
Wacana pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel, misalnya, dapat
dibaca dari dua perspektif. Dari perspektif "fikih kemanusiaan," ini
mungkin dibaca sebagai upaya pragmatis untuk kepentingan palestina itu sendiri.
Namun secara faktual, keputusan tersebut menimbulkan protes keras dari kalangan
NU sendiri dan tidak berhasil membangun konsensus yang diperlukan. Apakah ini
kegagalan "fikih," atau kegagalan "politik," atau justru
keduanya?
Pertanyaan semacam ini bukan untuk mendiskreditkan Gus Dur, melainkan
untuk menunjukkan bahwa memisahkan "fikih" dari "politik"
dalam tindakan Gus Dur adalah penyederhanaan yang tidak akurat. Beliau adalah
pemimpin yang beroperasi di persimpangan antara keyakinan moral dan kalkulasi
pragmatis—dan justru di persimpangan itulah beliau paling menarik untuk dikaji.
V. Episode 2001: Antara Narasi Moral dan Fakta Sejarah
5.1 Kronologi yang Sering Disederhanakan
Narasi bahwa Gus Dur "secara sadar memilih tidak memobilisasi
massa demi menghindari korban jiwa" adalah narasi yang mengandung
kebenaran, tetapi juga mengandung penyederhanaan yang signifikan.
Fakta yang perlu dicatat pertama adalah bahwa Gus Dur justru sempat
menempuh jalur konfrontatif: pada 23 Juli 2001, beliau mengeluarkan Maklumat
Presiden yang membekukan MPR/DPR dan memerintahkan Pemilihan Umum dalam waktu
60 hari. Maklumat ini—yang secara konstitusional sangat
dipertanyakan—mencerminkan bahwa respons awal Gus Dur bukan penerimaan pasif,
melainkan perlawanan aktif.
Maklumat tersebut gagal bukan karena Gus Dur kemudian
"memilih" untuk tidak meneruskannya demi mencegah pertumpahan darah,
melainkan karena tidak mendapat dukungan dari militer dan polisi yang merupakan
instrumen penegakan. TNI dan Polri secara eksplisit menyatakan tidak akan
mematuhi maklumat tersebut. Dalam situasi ini, pilihan Gus Dur untuk tidak
melanjutkan bukan sepenuhnya pilihan moral—ia juga pilihan yang dipaksakan oleh
kondisi.
5.2 Peran Aktor Internal NU
Dimensi yang hampir selalu absen dari narasi "fikih kemanusiaan
vs. kekalahan politik" adalah peran aktor-aktor internal NU sendiri dalam
proses pemakzulan.
Beberapa tokoh berpengaruh dalam NU tidak berdiri sepenuhnya di
belakang Gus Dur sepanjang krisis 2001. Ada dinamika internal yang
kompleks—ketegangan antara Gus Dur dan sebagian pengurus PBNU, perbedaan
pandangan soal kepemimpinan dan manajemen pemerintahan—yang justru melemahkan
basis dukungan politik beliau dari dalam.
Mengabaikan dimensi ini dan menempatkan lengsernya Gus Dur semata
sebagai benturan antara moralitas fiqih dan pragmatisme politik lawan-lawannya
adalah narasi yang terlalu rapi—dan kerapian itulah yang justru menandai bahwa
sesuatu telah dihilangkan dari cerita.
5.3 Pembacaan Ulang: Kebesaran yang Lebih Jujur
Namun mengakui kompleksitas ini tidak harus berujung pada relativisme
moral. Ada kebesaran yang sesungguhnya pada keputusan Gus Dur di momen-momen
akhir kepresidenannya—kebesaran yang justru menjadi lebih nyata ketika dipahami
dalam konteks yang lebih akurat.
Bahwa Gus Dur, dalam situasi yang serba tidak pasti dan secara personal
sangat tertekan, memilih untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu
eskalasi kekerasan di luar batas yang dapat dikendalikan—ini adalah keputusan
yang layak dihargai. Bukan karena itu adalah "pilihan fiqih yang
murni," melainkan karena itu adalah keputusan seorang pemimpin yang, di
tengah keterbatasan dan kegagalan politiknya sendiri, tetap menempatkan
keselamatan manusia di atas kepentingan kekuasaannya.
Perbedaan antara "kemenangan fiqih" dan "keputusan
manusiawi yang terbatas" mungkin tampak halus, tetapi secara moral dan
historis perbedaan itu sangat penting. Yang pertama membuat Gus Dur menjadi
simbol; yang kedua membuatnya menjadi manusia—dan manusia yang memilih dengan
baik dalam kondisi yang tidak ideal adalah teladan yang jauh lebih kuat.
VI. Relevansi dan Arah Kajian Lanjut
6.1 Melampaui Dikotomi Tradisi vs. Modernitas
Salah satu kontribusi paling berharga dari kajian yang menggunakan
lensa Gus Baha adalah menolak dikotomi yang terlalu sederhana antara Gus Dur
sebagai "pluralis liberal" di satu sisi dan tradisi pesantren sebagai
"konservatisme" di sisi lain. Koreksi ini valid dan penting.
Namun koreksi yang lebih radikal—dan yang lebih setia pada semangat Gus
Dur sendiri—adalah membuang dikotomi tradisi-modernitas itu sepenuhnya, bukan
hanya mendistribusikan ulang Gus Dur ke sisi "tradisi." Gus Dur bukan
hanya figur yang merekonsiliasi tradisi dan modernitas; beliau adalah bukti
bahwa dikotomi itu sendiri adalah konstruksi yang tidak akurat untuk memahami
Islam Indonesia.
6.2 Implikasi Metodologis untuk Kajian Pemikiran Islam Indonesia
Kasus Gus Dur mengandung pelajaran metodologis yang lebih luas untuk
kajian pemikiran Islam Indonesia. Kajian semacam ini perlu mengembangkan
kerangka analitis yang mampu menangkap:
Multiplisitas pengaruh tanpa mereduksinya ke dalam satu narasi
sanad yang linier. Seorang pemikir Islam Indonesia abad ke-20 hampir selalu
merupakan produk dari persilangan tradisi yang beragam.
Ketegangan produktif antara berbagai tradisi yang membentuk
seorang pemikir, bukan hanya sintesisnya yang tampak harmonis. Justru dalam
ketegangan itulah sering terletak kreativitas paling otentik.
Konteks sosio-politik sebagai variabel yang tidak dapat
direduksi ke dalam faktor internal intelektual semata. Pemikiran adalah respons
terhadap kondisi; memisahkannya dari kondisi tersebut menghasilkan abstraksi
yang menyesatkan.
Ambiguitas sebagai data bukan sebagai hambatan yang harus
dieliminasi. Kontradiksi dalam pemikiran seorang tokoh besar sering kali
mencerminkan ketegangan riil dalam realitas yang dihadapinya—dan ini lebih
berharga secara analitis daripada koherensi yang dipaksakan.
6.3 Gus Dur untuk Generasi Sekarang
Pertanyaan paling praktis dari semua diskusi ini adalah: apa yang
relevan dari Gus Dur untuk generasi Muslim Indonesia masa kini?
Jawaban yang terburu-buru akan berkata: "ambil
pluralismenya," atau "ambil cara berpikirnya yang terbuka."
Namun ini terlalu abstrak. Yang lebih spesifik—dan lebih menuntut—adalah ini:
Gus Dur menunjukkan bahwa menjadi seorang Muslim yang serius secara intelektual
tidak berarti harus memilih antara kedalaman tradisi dan keterbukaan terhadap
dunia. Keduanya bukan pilihan yang saling mengeksklusikan; keduanya adalah
komponen dari satu proyek yang sama.
Namun proyek itu tidak dapat dijalankan secara murah. Ia menuntut
kedalaman bacaan—tidak hanya kitab kuning, tidak hanya literatur Barat, tetapi
keduanya sekaligus dan lebih. Ia menuntut kesediaan untuk hidup dalam
ketidakpastian intelektual—untuk tidak selalu memiliki jawaban yang siap pakai.
Dan ia menuntut keberanian moral yang tidak bergantung pada popularitas.
Inilah warisan Gus Dur yang paling sulit untuk diwarisi—dan justru
karena itulah ia paling berharga.
VII. Penutup: Untuk Kajian yang Lebih Jujur
Kajian yang menjadi titik tolak tulisan ini adalah kajian yang ditulis
dengan niat baik dan mengandung wawasan yang berguna. Pembacaan Gus Baha atas
Gus Dur—sejauh dapat direkonstruksi dari narasi artikel—memberi perspektif yang
segar dan perlu dalam ekosistem kajian Gus Dur yang sering terlalu politis atau
terlalu hagiografis.
Namun untuk menjadi kajian yang benar-benar kuat, ia perlu melakukan
dua hal yang saling berkaitan. Pertama, harus bersedia menghadapi Gus Dur dalam
kompleksitasnya yang penuh—termasuk kegagalannya, kontradiksinya, dan
keputusan-keputusannya yang tidak dapat dikategorikan dengan mudah. Kedua,
harus mengembangkan kerangka konseptual yang lebih sophisticated dari sekadar
sanad linier dan maqashid yang digunakan secara generik.
Gus Dur sendiri, dalam berbagai kesempatan, menolak untuk dijadikan
ikon yang steril. Beliau ingin diperdebatkan, dikritisi, dan diteruskan—bukan
diagungkan. Cara terbaik menghormati warisan Gus Dur bukan dengan membangun
narasi yang terlalu rapi tentang dirinya, melainkan dengan melanjutkan tradisi
berpikir yang beliau contohkan: serius, terbuka, kritis, dan tidak takut pada
kompleksitas.
"Saya bukan pemimpin yang sempurna. Saya hanya mencoba
melakukan yang terbaik dalam situasi yang tidak sempurna. Dan saya rasa itu
sudah cukup." — Dikaitkan kepada KH. Abdurrahman Wahid
Bibliografi Terpilih
Barton, Greg. (2002). Gus Dur: The Authorized Biography of Abdurrahman
Wahid. Equinox Publishing.
Fealy, Greg & Barton, Greg (eds.). (1996). Nahdlatul Ulama,
Traditional Islam and Modernity in Indonesia. Monash Asia Institute.
Hefner, Robert W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in
Indonesia. Princeton University Press.
Muhtadi, Burhanuddin. (2004). Dilema PKB: Antara Partai dan NU. PPIM
UIN Jakarta.
Wahid, Abdurrahman. (2006). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. The Wahid
Institute.
Wahid, Abdurrahman. (1999). Prisma Pemikiran Gus Dur. LKiS.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Dar
Ibn Affan.
Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law.
IIIT.
van Bruinessen, Martin. (1994). NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa,
Pencarian Wacana Baru. LKiS.
Assyaukanie, Luthfi. (2009). Islam and the Secular State in Indonesia.
ISEAS.
— Selesai —

0 komentar: