Ilusi Angka dan
Jerat Regulasi:
Menakar
Ulang Arah Kebijakan Publik Indonesia di Tengah Krisis Kepercayaan
Institusional
oleh: alidnobilem Presents
"Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu
menghasilkan banyak regulasi, melainkan negara yang mampu menghasilkan
kebijakan yang dipercaya."
Di berbagai forum internasional, Indonesia kerap
diproyeksikan sebagai salah satu kekuatan ekonomi baru dunia. Pertumbuhan
Produk Domestik Bruto (PDB), peningkatan investasi, serta bonus demografi
menjadi narasi optimisme yang terus digaungkan. Namun, di balik angka-angka
tersebut, terdapat pertanyaan yang semakin relevan: apakah indikator makro yang
membaik benar-benar mencerminkan kualitas kehidupan masyarakat dan kesehatan
ekonomi riil?
Perbedaan antara data makro dan pengalaman
sehari-hari masyarakat tidak selalu berarti bahwa data resmi salah. Namun,
ketika kesenjangan persepsi itu semakin lebar, muncul persoalan yang lebih
mendasar: kepercayaan terhadap institusi publik mulai terkikis. Dalam ilmu
kebijakan publik, kepercayaan merupakan modal sosial (social capital) yang
menentukan keberhasilan suatu pemerintahan. Tanpa kepercayaan, bahkan kebijakan
yang baik pun akan sulit memperoleh legitimasi.
Persoalan
tersebut menunjukkan bahwa tantangan Indonesia bukan semata-mata terletak pada
pertumbuhan ekonomi atau jumlah regulasi yang diterbitkan, melainkan pada
kualitas tata kelola (governance), konsistensi kebijakan, serta kemampuan
negara membangun kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
1. Ketika Angka Menjadi Narasi Politik
Data statistik merupakan fondasi utama dalam
penyusunan kebijakan publik. Seluruh keputusan pemerintah—mulai dari penetapan
anggaran, kebijakan moneter, hingga program bantuan sosial—bergantung pada
kualitas data yang tersedia. Karena itu, konsistensi antarindikator ekonomi
menjadi sangat penting.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah ekonom
mempertanyakan keselarasan antara pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi
dengan indikator ekonomi riil. Ada ketidakselarasan yang kentara ketika sektor
manufaktur diklaim tumbuh positif, namun konsumsi listrik sektor industri
mencatat angka negatif, tingkat utilisasi kapasitas produksi menurun, dan
terjadi lonjakan stok barang yang tidak wajar hingga mencapai 2.500%. Perbedaan
tersebut menunjukkan perlunya evaluasi metodologi dan transparansi pengukuran
agar interpretasi publik tidak menimbulkan kebingungan.
Masalah sesungguhnya bukanlah apabila angka
pertumbuhan sedikit lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan ketika statistik
berubah fungsi dari alat analisis menjadi instrumen komunikasi politik. Ketika
pemerintah terlalu menekankan pencapaian angka tertentu sebagai simbol
keberhasilan, muncul insentif birokrasi untuk mengejar target statistik
dibandingkan menyelesaikan persoalan riil. Fenomena ini dikenal dalam ilmu
ekonomi sebagai Goodhart's Law:
"When a
measure becomes a target, it ceases to be a good measure."
(Ketika suatu indikator berubah menjadi target, indikator tersebut tidak lagi
menjadi alat ukur yang baik).
Akibatnya, kualitas pengambilan keputusan justru
menurun karena kebijakan diarahkan untuk mempertahankan citra statistik, bukan
memperbaiki kondisi struktural di lapangan.
2. Krisis Kepercayaan Pasar Dimulai dari Krisis
Kepercayaan Data
Pasar keuangan tidak hanya bergerak berdasarkan
kondisi ekonomi objektif, tetapi juga berdasarkan ekspektasi dan tingkat
kepercayaan. Investor bersedia menanamkan modal jangka panjang bukan
semata-mata karena pertumbuhan tinggi, melainkan karena mereka percaya terhadap
kredibilitas institusi yang memproduksi data tersebut.
Ketika muncul persepsi bahwa statistik terlalu
dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek, risiko investasi (investment
risk) meningkat. Akibatnya, investor meminta premi risiko yang lebih besar,
arus modal menjadi lebih sensitif terhadap sentimen, dan volatilitas nilai
tukar meningkat hingga memicu larinya modal keluar (capital outflow).
Dalam konteks ini, pelemahan nilai tukar sering
kali disederhanakan oleh narasi populis sebagai strategi sengaja untuk
meningkatkan daya saing ekspor. Pandangan ini mengabaikan konsep Elastisitas Transmisi Nilai Tukar
(Pass-Through Effect) dan struktur ekonomi nasional kita yang masih
bergantung pada impor bahan baku serta barang modal.
Sebagian besar industri manufaktur domestik
masih mengandalkan komponen impor sebagai input produksi utama. Konsekuensinya,
depresiasi rupiah tidak menggenjot ekspor, melainkan justru meningkatkan biaya
produksi di tingkat produsen (Producer Price Index). Akumulasi biaya ini lambat
laun akan ditransmisikan kepada konsumen domestik, memicu inflasi biaya
(cost-push inflation), dan mencekik daya beli masyarakat.
3. Hyper-Regulation: Ketika Negara Terlalu Sibuk
Mengatur
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital,
pemerintah menghadapi dilema antara melindungi masyarakat dan menjaga ruang
inovasi. Sayangnya, kecenderungan yang sering muncul adalah melahirkan regulasi
secara instan sebagai respons reaktif terhadap tekanan atau riuh politik jangka
pendek. Fenomena ini dikenal sebagai hyper-regulation,
yaitu kondisi ketika jumlah aturan terus bertambah secara eksponensial tanpa
diikuti evaluasi terhadap efektivitas aturan sebelumnya.
Masalah terbesar dari tren ini adalah lahirnya ketidakpastian regulasi (regulatory
uncertainty). Pelaku usaha jauh lebih mudah beradaptasi terhadap aturan
yang ketat tetapi konsisten, dibandingkan aturan yang longgar tetapi sering
berubah-ubah. Dalam ekonomi digital, kepastian hukum merupakan bentuk modal
yang sama pentingnya dengan modal finansial.
Kewajiban administratif yang terlalu kompleks
bagi pelaku usaha mikro (seperti pemaksaan NIB bagi penjual kasual), perubahan
aturan platform yang mendadak, hingga intervensi paksa terhadap biaya admin dan
algoritma pasar berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) dan
mematikan kelenturan sharing economy.
Negara idealnya tidak memposisikan diri sebagai
pemain utama (player) di dalam pasar digital, melainkan menjadi wasit yang
memastikan kompetisi berlangsung secara sehat, transparan, dan adil.
4. Ekonomi Politik Regulasi: Penyakit Kronis
Kebijakan Tanpa Evaluasi
Persoalan mendasar Indonesia sesungguhnya bukan
kekurangan regulasi; kita justru terjebak dalam belantara aturan yang tumpang
tindih. Yang masih sangat lemah adalah budaya mengevaluasi dampak riil dari
regulasi tersebut. Dalam siklus kebijakan publik modern, setiap kebijakan
seharusnya melalui lima tahapan linier yang ketat:
|
[Identifikasi
Masalah] ➔
[Penyusunan Alternatif] ➔
[Implementasi] ➔
[Evaluasi Dampak] ➔
[Perbaikan/Penghentian] |
Sayangnya, tahap evaluasi di tingkat birokrasi
sering kali mandek dan direduksi menjadi sekadar laporan administratif mengenai
penyerapan anggaran atau kuantitas program yang telah dilaksanakan. Pertanyaan
substantif seperti "Apakah kebijakan ini benar-benar menyelesaikan masalah
di lapangan?" hampir selalu dihindari.
Kelemahan budaya evaluasi ini tidak jarang
berakar pada ekonomi politik regulasi
(political economy of regulation). Regulasi baru sering kali dilahirkan
bukan berdasarkan kebutuhan publik, melainkan untuk memenuhi indikator kinerja
utama (KPI) birokrasi, atau bahkan sebagai instrumen bagi-bagi konsesi
ekonomi-politik. Akibatnya, regulasi baru terus menumpuk di atas regulasi lama,
menciptakan labirin birokrasi yang semakin kompleks tanpa pernah meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
5. Komersialisasi Pendidikan dan Depolitisasi Kampus
Pendidikan tinggi merupakan instrumen mobilitas
sosial vertikal yang paling efektif untuk memutus rantai kemiskinan
antargenerasi. Namun dalam beberapa tahun terakhir, melesatnya beban Uang
Kuliah Tunggal (UKT) memunculkan kekhawatiran bahwa akses terhadap pendidikan
berkualitas kian bergeser menjadi komoditas ekonomi yang eksklusif.
Universitas berada dalam posisi dilematis. Di
satu sisi, mereka dituntut menghasilkan riset bertaraf internasional dan
lulusan siap kerja melalui kurikulum link and match. Di sisi lain, alokasi
pendanaan publik sering kali belum sebanding dengan tuntutan tersebut, sehingga
perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum (PTN-BH) terpaksa menggeser
beban pembiayaan kepada orang tua mahasiswa.
Jika kondisi ini dibiarkan, pendidikan tinggi
berisiko berubah dari instrumen pemerataan kesempatan menjadi mekanisme
reproduksi ketimpangan sosial. Dampak turunannya pun jauh lebih sistemik:
ketika biaya pendidikan menjadi sangat mahal, terjadi proses depolitisasi mahasiswa. Mahasiswa
dipaksa oleh sistem untuk berfokus pada target kelulusan cepat demi menghemat
biaya, yang secara perlahan mengikis daya kritis dan kepedulian mereka terhadap
isu-isu sosial-politik di sekitarnya.
6. Menyusutnya Ruang Sipil dan Hilangnya Mekanisme
Koreksi
Komersialisasi pendidikan di atas berkelindan
erat dengan menyusutnya ruang sipil (shrinking civic space) di skala nasional.
Ketika mahasiswa atau kelompok masyarakat sipil mencoba keluar dari tekanan
sistemik untuk menyuarakan kritik terhadap ketimpangan kebijakan, mereka kerap
berhadapan dengan tembok represi yang tebal.
Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari
prosedural pemilu, melainkan dari jaminan keamanan warga negara dalam
menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Kebebasan akademik, kebebasan pers,
serta perlindungan terhadap peneliti dan aktivis adalah bagian dari mekanisme
koreksi instingtif terhadap kekuasaan.
Namun, ketika kritik konstitusional direspons
dengan intimidasi fisik, teror psikologis terhadap keluarga, pengekangan
akademik oleh birokrasi kampus, hingga pembunuhan karakter digital melalui
doxxing dan polarisasi opini, maka yang runtuh adalah daya imun bangsa.
Tekanan-tekanan ini menciptakan efek
gentar (chilling effect) yang masif.
Ketika masyarakat memilih diam karena takut,
negara kehilangan radar utamanya untuk mendeteksi kerusakan sistem dari dalam.
Dalam jangka panjang, hilangnya mekanisme kontrol ini adalah pintu masuk utama
menuju kegagalan negara (state failure).
7. Rekomendasi Kebijakan: Membangun Negara Berbasis
Kepercayaan
Seluruh persoalan di atas bermuara pada satu
kebutuhan mendesak: memulihkan kepercayaan
institusional (institutional trust). Kepercayaan tidak bisa dibangun
melalui retorika, kosmetik angka, ataupun optimisme yang dipaksakan.
Kepercayaan hanya lahir ketika institusi bekerja secara transparan, akuntabel,
terbuka terhadap kritik, serta berani mengakui kekeliruan sebagai bagian dari
proses pembelajaran.
Untuk itu, reformasi kebijakan publik Indonesia
ke depan harus diarahkan pada lima langkah strategis:
·
Memperkuat Transparansi Statistik
Nasional: Menjamin independensi
absolut BPS dari kendali politik kabinet. Keterbukaan metodologi, audit
independen terhadap anomali data, serta penyediaan akses data agregat yang luas
bagi akademisi harus dibuka demi memulihkan kredibilitas pasar.
·
Mewajibkan Policy Impact
Assessment & Regulatory Sandbox: Setiap
regulasi baru, khususnya di sektor ekonomi digital, wajib melalui uji coba
dampak dalam skala terbatas sebelum diimplementasikan secara nasional untuk
mencegah distorsi ekonomi.
·
Penyederhanaan Regulasi Berbasis
Risiko (Risk-Based Regulation): Menghapus
birokratisasi kaku (seperti NIB) bagi pelaku ekonomi mikro dan kasual, serta
menggantinya dengan fasilitasi keamanan siber dan sistem escrow yang inklusif
untuk melindungi konsumen.
·
Reformasi Pembiayaan Pendidikan
Tinggi: Menempatkan dana
pendidikan sebagai investasi jangka panjang, bukan biaya operasional. Negara
harus meningkatkan subsidi langsung pada perguruan tinggi, memperluas beasiswa
berbasis kebutuhan, dan memberikan insentif fiskal bagi lembaga pendidikan
swasta mandiri yang inklusif.
·
Restorasi dan Perlindungan Ruang
Sipil: Menegakkan hukum secara
imparsial terhadap pelaku kejahatan siber (doxxing dan persekusi digital).
Negara harus menjamin kebebasan berpendapat agar kesalahan kebijakan dapat
dikoreksi lebih cepat melalui debat publik yang sehat—di mana argumen dibalas
dengan argumen, dan data dibalas dengan data.
Penutup
Indonesia tidak kekurangan sumber daya manusia,
tidak kekurangan regulasi, and tidak kekurangan cita-cita pembangunan.
Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada kemampuan membangun
institusi yang kredibel dan budaya evaluasi yang berlandaskan bukti riil.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya akan
bermakna apabila diikuti oleh peningkatan kesejahteraan yang konkret. Regulasi
hanya akan bernilai jika ia menyelesaikan masalah, bukan menambah kerumitan.
Dan demokrasi hanya akan matang apabila kritik dipandang sebagai kompas
penunjuk arah, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan.
Masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh
seberapa megah deretan statistik dalam laporan tahunan, melainkan oleh sejauh
mana negara mampu memelihara kepercayaan rakyatnya sendiri.
Akhir
kata, seringkali mengatakan lebih mudah daripada melakukan (it’s all
complicated)!!!
Maka dari itu, tetaplah semangat untuk melakukan setiap sesuatu Sebaik
Mungkin!!
Dan tetaplah “Menikmati Hidup!”
Source:
Rhenald Khasali à youtube.com/@rhenald.kasali

0 komentar: